09 Januari 2009

Membangun kekuatan bersama dalam mengadvokasikan perambahan dan penjualan lahan di Kasang Panjang dan Sungkai

Kasus perambahan dan penjualan lahan di kasang Panjang dan Sungkai yang note bene terjadi dalam kawasan hutan produksi merupakan kasus lama dan menahun. Kasus ini juga telah menjadikan seorang Dayat Pasaribu sebagai nara pidana. Namun dengan mempidanakan Dayat Pasaribu belum juga menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya. Karena akar permasalahan yang sebenarnya adalah kawasan yang telah dibuka oleh sekelompok orang (jumlah pastinya tidak diketahui) yang berasal dari berbagai daerah di luar Desa Tambun Arang, Tanah Garo dan Lancar Tiang. Hal tersebut menimbulkan kecemburuan dan konflik perebutan sumberdaya penting sebagai penyangga ekonomi jangka panjang masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan guna meresolusikan konflik tersebut. Akan tetapi tetap saja tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
Diakui memang, bahwa masih banyak kebolongan dalam melakukan upaya advokasi terdahulu. Merefleksikan upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini maka teridentifikasi beberapa kelemahan dan hambatan, yakni :
1. Upaya yang dibangun masih sektoral dan tidak mensinergikan kekuatan-kekuatan yang ada di sekitar wilayah tersebut.
2. Kontrol/proteksi sumberdaya masyarakat asli masih relatif lemah
3. Ketidakjelasan batas wilayah desa melemahkan dasar klaim masing-masing desa.
4. Komitmen dan kemauan politik pemerintah kabupaten Tebo dalam penyelesaian kasus tersebut masih relatif rendah, khususnya Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo dan propinsi Jambi sebagai institusi yang berwenang.

Belajar dari pengalaman tersebut maka kita mencoba untuk membangun sinergi gerakan bersama sebagai para pihak yang berkepentingan di wilayah konflik tersebut. Terkait dengan itu, pada tanggal 24 November 2008 di Desa Tambun Arang telah dilangsungkan pertemuan antar desa (Tambun Arang, Tanah Garo Lancar Tiang) yang turut dihadiri oleh lembaga-lembaga (KKI Warsi, PDP-TNBD, FLEGT SP, PUSAKA, PESAD, KSM Teluk Cermin) yang beraktifitas di wilayah tersebut.

Dalam upaya advokasi ini, kita memposisikan PDP-TNBD sebagai leading sector yang aktif mendorong agenda-agenda tersebut sebagai bentuk dari pemberdayaan PDP-TNBD.
Pertemuan tersebut menyepakati untuk membentuk tim untuk mengawal dan melakukan upaya-upaya hukum dalam meresolusi konflik perambahan dan penjualan lahan dalam kawasan hutan produksi yang berada dalam wilayah ketiga desa tersebut. Berdasarkan mandat tersebut, tim telah merumuskan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam mengawal dan melakukan upaya tersebut, yakni indentifikasi dan investigasi, advokasi dan kampanye media (hasil kesepakatan terlampir). Dari identifikasi dan investigasi yang telah dilakukan maka didapatkan data-data terkait dengan permasalahan tersebut, seperti beberapa fotocopy surat jual beli, peta titik koordinat lokasi konflik sebagai pembuktian jual beli terjadi dalam kawasan hutan produksi, fotocopy surat peringatan Dinas Kehutanan Tebo kepada H. Gani dan H. Kuang, dasar klaim wilayah, dan data-data primer terkait aktor pembeli dan penjual, perkiraan luas, proses mendapatkan dan kondisi vegetasi.

Tidak ada komentar: