08 September 2008

Konsesi PT LKU nasibmu kini


Masyarakat Desa Tuo Ilir telah melakukan occupasi terhadap areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Limbah Kayu Utama (LKU). Diperkirakan saat ini ada sekitar 200 Kepala Keluarga bahkan lebih. Alasan utama mereka melakukan penyerobotan adalah karena mereka tidak mempunyai lahan garapan untuk bercocok tanam sebagai mata pencaharian utama mereka. Menurut data Studi Sosial Ekonomi dan Pemanfaatan Ruang Desa Penyangga TNBD (studi kasus Kabupaten Tebo) pada tahun 2005 yang dilakukan oleh KKI WARSI bekerjasama dengan Lembaga Penelitian UNJA dan Bappeda Kabupaten Tebo tergambar bahwa kepemilikan lahan di Desa Tuo Ilir tidak merata dan sekitar 30% masyarakat Desa Tuo Ilir tidak mempunyai lahan sama sekali. Hal ini terjadi karena masyarakat melakukan penjualan lahan.

Kepala Desa Tuo Ilir membenarkan kondisi ini. Sebagai Kepala Desa, beliau tidak bisa membendung laju penyebotan ini. Karena menurut beliau, alas an yang kuat untuk melarang mereka melakukan penyerobotan tidak ada. Saat ini areal konsesi HTI PT LKU praktis terlantar karena pihak perusahaan tidak ada melakukan kegiatan di areal tersebut. “Kalau kami di dusun ini sering menyebutnya dengan Hutan Produksi (HP). Kami juga tidak pernah tahu sejak kapan pastinya perusahaan itu masuk, tahu-tahu kami sudah diberitahu kalau rimbo di seberang itu tidak bisa diolah oleh masyarakat karena di sana areal HP dan pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan” ujar beliau. “Rimbo kami yang masih tersisa dan belum hak milik pribadi hanya itu, sehingga karena desakan tadilah yang membuat masyarakat terpaksa merampok kembali hak milik mereka yang sudah dijual. Saya tahu hal ini tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, tapi kami dari pemerintahan desa tidak bisa melarang masyarakat untuk tidak membuka HP. Tapi kami tidak berani untuk mengeluarkan sertifikat hak milik atan tanah yang dibuka di sana” tambah beliau. “Karena pentingnya arti rimbo yang diseberang sana bagi masyarakat Tuo Ilir khususnya dan umumnya oleh masyarakat desa yang berada di sekitar HP tersebut, seperti Desa Teluk Rendah Ulu, Teluk Rendah Ilir, Betung Bedara Barat, Pintas, Tambun Arang dan Tanah Garo makanya sekitar dua tahun yang lalu kami pernah mengusulkan kepada Bapak Bupati Tebo untuk membebaskan itu dari HP. Tapi usulan itu belum bisa dikabulkan karena menurut keterangan pihak kabupaten, itu adalah wewenang Menteri Kehutanan” imbuh beliau.

Menurut data KKI WARSI, luasan areal konsesi HTI PT LKU mencapai 19.300 Ha dan telah mengantongi izin dengan No.327/KPTS-II/98 tanggal 27 Febuari untuk pertukangan. Berdasarkan hasil terjemahan peta konsesi, areal ini meliputi kabupaten Tebo dan Kabupaten Batanghari. Desa-desa yang bersinggungan dengan areal konsesi adalah Desa Tuo Ilir, Teluk Rendah Ulu, Teluk Rendah Ilir, Betung Bedara Barat, Pintas, Tambun Arang dan Tanah Garo di Kabuapaten Tebo. Sedangkan di Kabupaten Batanghari terdapat dua desa, yaitu Desa Batu Sawar dan Peninjauan. Desa Tanah Garo dan Batu Sawar bahkan berada ditengah-tengah areal konsesi. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar dalam benak kita kenapa dua desa tersebut sampai berada ditengah-tengah areal konsesi. Kalau diperkirakan masing-masing Kepala Keluarga rata-rata membuka lahan setumbuk (1,5 Ha) maka ada sekitar 300 Ha lahan yang sedang ataupun yang sudah dibuka oleh masyarakat Desa Tuo Ilir. Perkiraan luasan pembukaan lahan di konsesi HTI PT LKU ini belum termasuk pembukaan lahan yang dilakukan oleh masyarakat desa lain, seperti Desa Pintas, Tambun Arang, Betung Berdara Barat, Tambun Arang, Teluk Rendah Ulu, Teluk Rendah Ilir, Tanah Garo, Batu Sawar dan Peninjauan.
Kepala Desa Tuo Ilir atas nama masyarakat Tuo Ilir sangat mengharapkan jikalau izin HTI PT LKU ini dicabut dan menyerahkannya kepada masyarakat yang lebih membutuhkan saat ini. Kepada KKI WARSIpun beliau berharap agar mau ikut membantu masyarakat mencarikan jalan keluar dari permasalahan ini. Karena kalau kita berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. tahun tentang pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin tersebut kalau terbukti diterlantarkan.

Tidak ada komentar: